Terima Kasih, Anda Telah Mengunjungi Bappeda Kabupaten Blora; Lomba desain web profil dinas/instansi dan lomba Krenova 2014 dapat dilihat di website Bappeda "bappeda.blorakab.go.id atau di http://bappedablora.blogspot.com; Anda dapat mengunjungi website resmi Bappeda Blora; bappeda.blorakab.go.id;Dimohon foto atau laporan kegiatan bidang dan sekretariat yang perlu dipublikasikan agar diemailkan ke alamat bappeda@blorakab.go.id atau bappedablora@gmail.com dengan subyek "bahan sosialisasi blog"
Showing posts with label Bappeda Blora. Show all posts
Showing posts with label Bappeda Blora. Show all posts

Wednesday, 12 November 2014

Data Desa Diabaikan



Tim Update Data Desa dari TNI dan Polri

Rapat koordinasi Tim update data desa dan Tim Pokja SIPD dari kecamatan, Rabu 12 November 2014 di Bappeda Blora diikuti oleh 50 orang dari unsur TNI, Polri dan PNS dari kantor kecamatan se-Kabupaten Blora. Tujuan dari rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi bahwa data desa sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun desa. Hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bappeda Blora dalam Update data desa diperoleh informasi bahwa data desa yang dikumpulkan masih minim dan perlu dilengkapi. Hal ini dilakukan karena data desa tersebut  dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa. Kepala Bappeda melalui Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik, Rini Setyowati, SE menjelaskan bahwa dalam rangka melengkapi data berbasis desa, Bappeda mengambil langkah dengan cara melibatkan TNI dan Polri yang di tingkat kecamatan untuk jemput bola dalam penyediaan data desa. “Harapan saya, dengan cara ini desa agar mengaktifkan kembali dalam mengisi monografi desa”, ungkap Rini. Kalau kita mau membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012 tetang Monografi desa dan kelurahan, kepala desa dan kepala kelurahan tentu akan melengkapan data monografi, karena menjadi kewajiban bagi kepala desa dan kepala kelurahan untuk membuat dan melaporkan data tersebut kepada bupati melaui camat. Kemudian secara berjenjang, bupati akan melaporkan kepada gubernur, dan gubernur akan meaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Rini mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi kegiatan update data desa, sampai akhir Oktober 2014, data desa sudah terkumpul 100%, walau pun tingkat keterisian data masih rendah, yakni 15%. Menurut RIni, rendahnya tingkat keterisian data desa disebabkan oleh karena terbatasnya waktu yang diberikan kepada tim update data desa, yakni dalam waktu 3 minggu ( 8 Agustus s/d 31 Agustus 2014). Rini mengakui bahwa hal ini disebabkan karena waktu pengambilan data sangat pendek dan dibarengi dengan kegiatan tujuh belasan di masing-masing kecamatan. Sementara itu, rendahnya tingkat keterisian data desa, menurut sebagian tim update data desa disebabkan karena sebagian besar desa tidak mempunyai data tetap, sehingga petugas harus turut membantu mencarikan data. Hal itu paling tidak dapat dibuktikan dengan adanya papan monografi desa yang tidak pernah diupdate datanya. Indikator inilah yang dapat dijadikan alasan kalau sebagian besar desa sudah mempunyai papan monografi desa, tetapi data lama dan tidak pernah diperbaharui.

Penekanan Data Desa
Pasiter Sudiyono dari Koramil Blora, dalam kesempatan yang sama mengajak kepada Tim Update Data Desa untuk melakukan kegiatan ini dengan sunguh-sungguh dan bersinergi dengan tim kecamatan dan desa. Menurut Sudiyono, data yang desa yang dibutuhkan Bappeda sesunngguhnya juga dibutuhkan oleh TNI dan Polri sebagai pelengkap informasi yang dibutuhkan dalam membina wialyah teritorial dan menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk persiapan update data semester 2, Bappeda menginginkan agar TNI – Polri sebagai mitra dalam memberdayakan petugas Pokja SIPD kecamatan. “Kami telah mempunyai Pokja di tingkat kecamatan, agar diberdayakan untuk kerja sama dalam update data”, ungkap Rini. Tentang banyaknya data yang diminta, Rini tidak mengharuskan untuk diisi semua karena Rini telah memprediksikan kalau desa tidak mungkin mampu mengisi data SIPD yang dibutuhkan Bappeda. Rini mensyaratkan paling tidak desa mempunyai data tentang luas wilayah yang dirinci keperuntukannya seperti untuk hutan, sawah, lahan kering, makam umum, dan lain-lain. Data penduduk, dirinci berdasarkan umur, jenis kelamin, pekerjaan/mata pencaharian, agama, tingkat pendidikan, penduduk miskin, penduduk yang tidak memiliki rumah, jumlah Kepala Keluarga. Jumlah Rumah Tangga, sarana prasarana desa seperti kantor desa, kesehatan seperti puskesmas, pustu, posyandu. Pendidikan seperti perpustakaan desa, PAUD, TK, SD dan sejenisnya. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan lainnya. Sarana umum seperti gedung olah raga, seni, balai pertemuan, dan lain-lain. Pasar desa, jumlah aparat desa, kondisi sarana desa, pertanian, peternakan, perkebunan, rumah tangga yang belum menggunakan listrik, panjang jalan desa yang dirinci seperti panjang jaln yang beraspal, berbatu, kerikil, tanah, panjang jalan dengan kondisi baik, rusak ringan, rusak berat. Jembatan ( panjang, jumlah), perdagangan, kamtibmas, kriminalitas dan kasus-kasus lain yang dapat mencerminkan kekuatan dan kelemahan desa sebagai bahan dalam mengambil tindakan ang pas dalam membangun desa. ( A. Mahbub Djunaidi)

Tuesday, 11 November 2014

Bappenas Tidak Pernah Membuat Platform



Afwandi, SE saat memberikan sambutan

Dalam rangka penyusunan Platform Kabupaten Blora, Bappeda Blora belajar di Bappenas Jakarta 10 Nopember 2014. Tim penyusun platform yang dipimpin oleh kepala Bappeda Samgautama Karnajaya ini bermaksud untuk belajar menyusun bahan kampanye calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun RPJMD tahun 2015-2020.

Tim penyusun diterima oleh Staf Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Afwandi, SE. Dalam memberikan pengarahan kepada Tim Penyusun Platform, Afwandi mengingatkan bahwa Bappenas tidak pernah menyusun Paltform, tetapi Menyusun Perencanaan Teknokratik. Affandi juga menekankan agar dalam menyusun Perencanaan Teknokratik selalu berpedoman pada RPJPD yang telah disusun. Sementara itu Kepala Bappeda Samgautama mengataan bahwa tujuan dalam menyusun platform ini adalah untuk menentukan indikator pembangunan daerah yang digunakan dalam menyusun RPJMD Kabuapten Blora tahaun 2015-2020. "Saya berharap agar paltform nanti dapat digunakan pegangan calon kepala daerah dalam membuat visi misi", tandas Pak Sam. Oleh sebab itu, platform yang disusun oleh tim sebagai usaha untuk menyediakan data permformance dan analisis kinerja pembangunan daerah 5 tahun yang lalu dalam rangka mempersiapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Blora tahun 2015-2020. 

Dengan kata lain, platform ini memberikan gambaran permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah tahun 2015-2020 yang harus dicermati oleh calon kepala daerah agar dapat mensinergikan dalam menyusun visi misi yang dijanjikan kepada pemilih. 

Tim Penyusun Platform yang hadir dalam kesempatan tersebut selain dari tenaga ahli juga dari Bappeda Blora antara lain Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Ir. Supoyo, Kepala Bidang Eekonomi, Endro Budi Darmawan, SE, M.Si, Kepala Bidang  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Didik Triarso dan Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Statisti (Litbangsta), Rini Setyowati, SE dan beberapa Kepala Sub Bidang dan Kepala Sub Bagian Bappeda. ( A. Mahbub Djunaidi)

Tuesday, 4 November 2014

Rakor Pokja SIPD



Sebagai tindak lanjut Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT mengumpulkan anggota Kelompok Kerja (Pokja) SIPD Kabupaten Blora Tahun 2014 untuk mempersiapkan pengumpulan data Semester II. Dalam kesempatan itu, Samgautama melalui Kasubbid Statistik mengatakan bahwa tingkat keterisian data SIPD pada semester I masih dibawah target yang diinginkan yakni 70%. “Kita mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengejar target karena tingkat keteriasian data kita baru 40%”, jelas Mahbub saat menyampaikan evaluasi.
Menurut Permendagri Nomor 8 tahun 2014, data yang dikumpulkan di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab kepada daerah. dengan demikian, Pokja yang dibentuk di masing-masing kabupaten/kota bertanggung jawab keapda kepala daerah. Fungsi kepala daerah dalam peraturan tersebut sebagai pengarah, sedangkan penanggung jawab dalam kegiatan tersebut adalah sekretaris daerah/kota, dan dibantu oleh ketua, sekretaris dan kordinator bidang data. ketua dalam pengelola SIPD kabupaten/kota dijabat oleh kepala Bappeda, sedangkan sekretaris dijabat oleh kepala bidang yang membidangi data. adapun kordinator bidang data yang terdiri dari 8 (delapan) kelompok data dapat diampu oleh kepala SKPD yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi sesuai data yang dibutuhkan.
Untuk mewujudkan capaian target 70% telah disepakai bahwa data yang masih kosong akan diusahakan dengan cara mengkomunikasikan dengan bidang-bidang di masing-masing pokja. Selain itu dalam rakor tersebut telah disepakati bahwa pengumpulan data SIPD semester 2 (khusus SKPD selain kecamatan) dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, paling lambat tanggal 15 Nopember 2014 (mengumpulkan data periode 1 Januari s/d 31 Oktober 2014), sedangkan pada tahap ke dua, paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember 2014).
Pengumpulan Data SIPD semester 2 (khusus kecamatan), paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember 2014). Data yang dikumpulkan (selain kecamatan) disertai dengan analisa/diskripsi data. Data dan analisa (hardcopy  dan softcopy) dikirim kepada Bupati Blora cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blora.(A. Mahbub Djunaidi)

Monday, 3 November 2014

Lomba Web Profil Dinas/Instansi 2014







Perencanaan Partisipatif Berbasis Web



Sebagai langkah inovatif, Bappeda Blora dibawah kendali Ir. Samgautama Karnajaya, MT mengawal perencanaan partisipatif sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan partisipatif yang diusung Bappeda ini adalah perencaan yang melibatkan masyarakat sejak dari awal. Masyarakat bisa mengakses Web Bappeda yang beralamat di bappeda.blorakab.go.id secara mandiri. Hal ini sangat diperlukan karena perencanaan berbasis web ini sudah menjadikan tuntutan bagi masyarakat yang sebagian besar sudah melek dengan teknoogi nformasi. Apalagi adanya Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Inpres No 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment yang merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, akan menambah semangat Bappeda Blora dalam mewujudkan e-Government. 

Perencanaan partisipatif ini menurut Pak Sam (panggilan akrab Ir. Samgautama Karnajaya, MT) ini sebagai langkah menuju perencanaan yang dibuat dari, oleh dan untuk rakyat. "Oleh sebab itu, kami sangat mengharap agar keberasaan web Bappeda ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan masukan yang berharga bagi Pemerintah Kabuapten Blora", paparnya saat memberikan sambutan dalam acara Launching Web Bappeda baru-baru ini di Gedung Pertemuan setempat.

Sementara itu Kepala DPPKKI Blora, Slamet Pamudji, SH, M. Hum mengingatkan bahwa di Blora baru ada 5 SKPD yang mempunyai Webiste yaitu DPPKKI, BKD, Bappeda, KPUD dan BPMPP. sedangkan yang baru merintis dengan menggunakan web komersial antara lain ESDM, Kantor Ketahanan Pangan, Dinhut, DKK dan Satpol PP. Mumuk mengharap agar kemajuan teknologi dan informasi ini dapat dimanfaatkan oleh SKPD untuk menngkatkan kinerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat. ( A.Mahbub Djunaidi)

Friday, 19 September 2014

Pertumbuhan Ekonomi Blora 2013 Beranjak 5 Persen



Bertempat di gedung pertemuan Bappeda Blora, hampir 70 orang dari dinas/instansi mengikuti Rapat Ekspose Produk Domestik Regional Bruto Kabuapten Blora Tahun 2013 baru-baru ini. Rapat dimaksud bertujuan untuk mensosialisasikan hasil kajian PDRB Kabupaten Blora Tahun 2013. Kepala Bappeda Blora Ir. Samgautama Karnajaya memberikan penjelasan bahwa data PDRB ini merupakan salah satu indikator pembangunan. Data PDRB ini juga bisa digunakan untuk mengetahui seberapa jauh keberhasilan pencapaian pembangunan yang telah dilaksanakan. Selain itu, data PDRB yang dikaji ini  juga berfungsi sebagai alat yang dapat membantu memberikan gambaran tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan khususnya dibidang ekonomi. "Salah satu tolok ukur untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi yang sudah dilaksanakan adalah tersedianya data statistik Produk Domestik Regional Bruto", jelasnya.  
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPS Blora Fenny Susanto menjelaskan bahwa dengan menggunakan data PDRB, kita dapat mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi, struktur perekonomian daerah dan juga tingkat kemakmuran penduduk. Selain itu bagi para pengambil keputusan sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut,  data PDRB  dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi, analisa, dan bahan  perencanaan yang selanjutnya  akan bermanfaat untuk menentukan sasaran pembangunan di masa mendatang sehingga dapat berdaya guna dan tepat guna bagi masyarakat luas.    
Saat ekspose data PDRB, Kasi Neraca Wilayah dan Analisis BPS Kurniadi Sosiawan memaparkan bahwa pada tahun 2013, besaran PDRB menurut harga berlaku Kabupaten Blora tercatat sebesar 5.976.506,26 juta rupiah yang menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai sebesar  5.313.938,26 juta rupiah sehingga terjadi pertumbuhan sebesar 12,47 persen.sedangkan menurut harga berlaku, sektor perdagangan, hotel dan restoran memiliki pertumbuhan tertinggi yakni mencapai 15,50 persen, kemudian disusul oleh sektor angkutan dan komunikasi yang mengalami pertumbuhan sebesar 14,53 persen dan sektor jasa-jasa mengalami pertumbuhan sebesar 13,14 persen. Tingginya pertumbuhan adh berlaku untuk sektor perdagangan, hotel dan restoran terjadi karena pertumbuhan riil akibat kenaikan output juga akibat kenaikan harga barang dan jasa di sektor ini yang cukup naik tinggi. Kondisi ini bisa dilihat dari inflasi di sektor ini yang tembuh di atas 7 persen. Untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih mendekati keadaan riil atau pertumbuhan sebenarnya, karena telah menghilangkan pengaruh inflasi/deflasi, dapat diperoleh dari pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan (tahun 2000). Untuk PDRB atas dasar harga konstan, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Blora untuk tahun 2013 tercatat sebesar 5,00 persen, atau dari 2.354.441,13 juta rupiah di tahun 2012 menjadi 2.472.179,81 juta rupiah pada tahun 2013. (A. Mahbub Djunaidi)