Sebagai
tindak lanjut Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem
Informasi Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT
mengumpulkan anggota Kelompok Kerja (Pokja) SIPD Kabupaten Blora Tahun 2014
untuk mempersiapkan pengumpulan data Semester II. Dalam kesempatan itu,
Samgautama melalui Kasubbid Statistik mengatakan bahwa tingkat keterisian data
SIPD pada semester I masih dibawah target yang diinginkan yakni 70%. “Kita
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengejar target karena tingkat
keteriasian data kita baru 40%”, jelas Mahbub saat menyampaikan evaluasi.
Menurut
Permendagri Nomor 8 tahun 2014, data yang dikumpulkan di tingkat kabupaten
menjadi tanggung jawab kepada daerah. dengan demikian, Pokja yang dibentuk di
masing-masing kabupaten/kota bertanggung jawab keapda kepala daerah. Fungsi
kepala daerah dalam peraturan tersebut sebagai pengarah, sedangkan penanggung jawab
dalam kegiatan tersebut adalah sekretaris daerah/kota, dan dibantu oleh ketua,
sekretaris dan kordinator bidang data. ketua dalam pengelola SIPD
kabupaten/kota dijabat oleh kepala Bappeda, sedangkan sekretaris dijabat oleh
kepala bidang yang membidangi data. adapun kordinator bidang data yang terdiri
dari 8 (delapan) kelompok data dapat diampu oleh kepala SKPD yang mempunyai
tugas, pokok dan fungsi sesuai data yang dibutuhkan.
Untuk
mewujudkan capaian target 70% telah disepakai bahwa data yang masih kosong akan
diusahakan dengan cara mengkomunikasikan dengan bidang-bidang di masing-masing
pokja. Selain itu dalam rakor tersebut telah disepakati bahwa pengumpulan data SIPD
semester 2 (khusus SKPD selain kecamatan) dibagi menjadi dua tahap. Tahap
pertama, paling lambat tanggal 15
Nopember 2014 (mengumpulkan data periode 1 Januari s/d 31 Oktober 2014),
sedangkan pada tahap ke dua, paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember 2014).
Pengumpulan
Data SIPD semester 2 (khusus kecamatan), paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember
2014). Data yang dikumpulkan (selain kecamatan) disertai dengan
analisa/diskripsi data. Data dan analisa (hardcopy
dan softcopy) dikirim kepada Bupati Blora cq. Kepala Bappeda Kabupaten
Blora.(A. Mahbub Djunaidi)
No comments:
Post a Comment