Terima Kasih, Anda Telah Mengunjungi Bappeda Kabupaten Blora; Lomba desain web profil dinas/instansi dan lomba Krenova 2014 dapat dilihat di website Bappeda "bappeda.blorakab.go.id atau di http://bappedablora.blogspot.com; Anda dapat mengunjungi website resmi Bappeda Blora; bappeda.blorakab.go.id;Dimohon foto atau laporan kegiatan bidang dan sekretariat yang perlu dipublikasikan agar diemailkan ke alamat bappeda@blorakab.go.id atau bappedablora@gmail.com dengan subyek "bahan sosialisasi blog"

Tuesday, 4 November 2014

Rakor Pokja SIPD



Sebagai tindak lanjut Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT mengumpulkan anggota Kelompok Kerja (Pokja) SIPD Kabupaten Blora Tahun 2014 untuk mempersiapkan pengumpulan data Semester II. Dalam kesempatan itu, Samgautama melalui Kasubbid Statistik mengatakan bahwa tingkat keterisian data SIPD pada semester I masih dibawah target yang diinginkan yakni 70%. “Kita mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengejar target karena tingkat keteriasian data kita baru 40%”, jelas Mahbub saat menyampaikan evaluasi.
Menurut Permendagri Nomor 8 tahun 2014, data yang dikumpulkan di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab kepada daerah. dengan demikian, Pokja yang dibentuk di masing-masing kabupaten/kota bertanggung jawab keapda kepala daerah. Fungsi kepala daerah dalam peraturan tersebut sebagai pengarah, sedangkan penanggung jawab dalam kegiatan tersebut adalah sekretaris daerah/kota, dan dibantu oleh ketua, sekretaris dan kordinator bidang data. ketua dalam pengelola SIPD kabupaten/kota dijabat oleh kepala Bappeda, sedangkan sekretaris dijabat oleh kepala bidang yang membidangi data. adapun kordinator bidang data yang terdiri dari 8 (delapan) kelompok data dapat diampu oleh kepala SKPD yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi sesuai data yang dibutuhkan.
Untuk mewujudkan capaian target 70% telah disepakai bahwa data yang masih kosong akan diusahakan dengan cara mengkomunikasikan dengan bidang-bidang di masing-masing pokja. Selain itu dalam rakor tersebut telah disepakati bahwa pengumpulan data SIPD semester 2 (khusus SKPD selain kecamatan) dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, paling lambat tanggal 15 Nopember 2014 (mengumpulkan data periode 1 Januari s/d 31 Oktober 2014), sedangkan pada tahap ke dua, paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember 2014).
Pengumpulan Data SIPD semester 2 (khusus kecamatan), paling lambat tanggal 15 Januari 2015 (data 1 Januari s/d 31 Desember 2014). Data yang dikumpulkan (selain kecamatan) disertai dengan analisa/diskripsi data. Data dan analisa (hardcopy  dan softcopy) dikirim kepada Bupati Blora cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blora.(A. Mahbub Djunaidi)

No comments:

Post a Comment