PIK (Pagu Indikatif Kewilayahan) adalah patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan
dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan
alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui musrenbang
kecamatan dengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. Hal
tersebut disampaiakn oleh Kepala Bappeda Ir. Samgautama Karnajaya, MT Kamis, 6
Nopember 2014 di Ruang Rapat Bappeda Blora pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014
tentang Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) adalah patokan batas
maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan
dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan
alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui musrenbang
kecamatan dengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. “Dengan
adanya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun
2014 ini, janji kami kepada camat telah terpenuhi”, uangkan Pak Sam.
rapat yang dihadiri oleh semua
Kepala Sub Bagian Program dan Kepala Seksi yang membidangi PIK di SKPD
kecamatan ini juga membahas evaluasi PIK yang telah diujicobakan pada tahun
ini. Dari 16 kecamatan mengharapkan agar PIK dilanjutkan karena sangat
mempengaruhi dalam keaktifan kepala desa dan kelurahan dalam menyelenggarakan
musrenbang desa/kelurahan.
PIK yang diluncurkan oleh Bappeda
pada tahun 2014 sebesar 10 M. Dana sejumlah itu diharapkan dapat digunakan
untuk mengatasi masalah infrastruktur sebesar 8 M dan sisanya untuk
menyelesaikan masalah gizi buruk dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil pemantauan yang dilakukan
oleh masing-masing bidang yang menangani PIK, tidak ditemukan permasalahan yang berarti dan ada yang masih dalam proses. Namun salah satu SKPD kecamatan ditemukan beberapa kendala yang
berkaitan dengan pencairan dana antara lain kesulitan dalam mencairkan PMT
(Pemberian Makanan Tambahan) yang dikelola posyandu. Kesulitan yang dirasakan
karena kesalahan dalam memasukkan dalam rekening. Mestinya dimasukkan dalam
rekening belanja barang dan jasa diberikan kepada masyarakat tetapi dimasukkan
dalam makanan dan minuman kegiatan.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 40
Tahun 2014 dinyatakan bahwa besar kecilnya dana PIK yang diterima kecamatan dipengaruhi
oleh Variabel Pagu Indikatif Kewilayahan yang terdiri dari 14 variabel, Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Angka Partisipasi Murni, Buta Huruf, Jumlah Kematian Bayi, Jumlah Gizi Buruk, Jumlah Kematian Ibu, Jumlah Penduduk miskin, Sarana jalan/jembatan, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Sarana irigasi, Jumlah Produksi pertanian, Sarana ruang kelas, dan Penerimaan PBB.
Pada tahun 2014 Kecamatan Randublatung memperoleh
dana PIK tertinggi ( Rp. 737 juta), Jepon (Rp. 595.500.000), dan tertinggi ke
tiga Ngawen (Rp. 558 juta). Sedangkan kecamatan yang paing rendah adalah Japah
dengan angka perolehan Rp. 300 juta.
Rencana PIK 2015 sudah digulirkan yang besarannya
masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 10 M. Dalam kesempatan itu Kepala
Bappeda mengharap agar SKPD kecamatan menginput kembali PIK masing-masing di
aplikasi sippd.blorakab.go.id apabila ada perubahan lokasi dan besaran
anggaran. Selain akses langsung http://sippd.blorakab.go.id
juga bisa melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Blora http:/blorakab.go.id atau website Bappeda
Blora http://bappeda.blorakab.go.id
( A. Mahbub Djunaidi)
No comments:
Post a Comment