Terima Kasih, Anda Telah Mengunjungi Bappeda Kabupaten Blora; Lomba desain web profil dinas/instansi dan lomba Krenova 2014 dapat dilihat di website Bappeda "bappeda.blorakab.go.id atau di http://bappedablora.blogspot.com; Anda dapat mengunjungi website resmi Bappeda Blora; bappeda.blorakab.go.id;Dimohon foto atau laporan kegiatan bidang dan sekretariat yang perlu dipublikasikan agar diemailkan ke alamat bappeda@blorakab.go.id atau bappedablora@gmail.com dengan subyek "bahan sosialisasi blog"

Friday 7 November 2014

Payung Hukum PIK Blora



PIK (Pagu Indikatif Kewilayahan) adalah patokan  batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. Hal tersebut disampaiakn oleh Kepala Bappeda Ir. Samgautama Karnajaya, MT Kamis, 6 Nopember 2014 di Ruang Rapat Bappeda Blora pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) adalah patokan  batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. “Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 ini, janji kami kepada camat telah terpenuhi”, uangkan Pak Sam.
rapat yang dihadiri oleh semua Kepala Sub Bagian Program dan Kepala Seksi yang membidangi PIK di SKPD kecamatan ini juga membahas evaluasi PIK yang telah diujicobakan pada tahun ini. Dari 16 kecamatan mengharapkan agar PIK dilanjutkan karena sangat mempengaruhi dalam keaktifan kepala desa dan kelurahan dalam menyelenggarakan musrenbang desa/kelurahan.
PIK yang diluncurkan oleh Bappeda pada tahun 2014 sebesar 10 M. Dana sejumlah itu diharapkan dapat digunakan untuk mengatasi masalah infrastruktur sebesar 8 M dan sisanya untuk menyelesaikan masalah gizi buruk dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing bidang yang menangani PIK, tidak ditemukan permasalahan yang berarti dan ada yang masih dalam proses. Namun salah satu SKPD kecamatan ditemukan beberapa kendala yang berkaitan dengan pencairan dana antara lain kesulitan dalam mencairkan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang dikelola posyandu. Kesulitan yang dirasakan karena kesalahan dalam memasukkan dalam rekening. Mestinya dimasukkan dalam rekening belanja barang dan jasa diberikan kepada masyarakat tetapi dimasukkan dalam makanan dan minuman kegiatan.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 dinyatakan bahwa besar kecilnya dana PIK yang diterima kecamatan dipengaruhi oleh Variabel Pagu Indikatif Kewilayahan yang terdiri dari 14 variabel, Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Angka Partisipasi Murni, Buta Huruf, Jumlah Kematian Bayi, Jumlah Gizi Buruk, Jumlah Kematian Ibu, Jumlah Penduduk miskin, Sarana jalan/jembatan, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Sarana irigasi, Jumlah Produksi pertanian, Sarana ruang kelas, dan Penerimaan PBB.
Pada tahun 2014 Kecamatan Randublatung memperoleh dana PIK tertinggi ( Rp. 737 juta), Jepon (Rp. 595.500.000), dan tertinggi ke tiga Ngawen (Rp. 558 juta). Sedangkan kecamatan yang paing rendah adalah Japah dengan angka perolehan Rp. 300 juta.
Rencana PIK 2015 sudah digulirkan yang besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 10 M. Dalam kesempatan itu Kepala Bappeda mengharap agar SKPD kecamatan menginput kembali PIK masing-masing di aplikasi sippd.blorakab.go.id apabila ada perubahan lokasi dan besaran anggaran. Selain akses langsung http://sippd.blorakab.go.id juga bisa melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Blora http:/blorakab.go.id atau website Bappeda Blora http://bappeda.blorakab.go.id ( A. Mahbub Djunaidi)

No comments:

Post a Comment